Foto Ilustrasi (IST)
METAINFO.ID,MAKASSAR— Keresahan menyelimuti warga Perumahan Mutiara Gading, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Mereka mempertanyakan adanya aliran air buangan ke saluran drainase di sekitar kawasan fasilitas pengelolaan limbah serta aroma tidak sedap yang, menurut pengakuan warga, kerap muncul dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang warna air atau bau yang menyengat. Yang mereka harapkan adalah kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah. Apakah air yang dialirkan telah memenuhi baku mutu lingkungan? Apakah pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai ketentuan? Dan apakah lingkungan tempat mereka tinggal benar-benar aman bagi kesehatan?.
Forum Komunitas Hijau (FKH) menilai keresahan warga tersebut harus dijawab melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan berbasis bukti. Setiap dugaan pencemaran lingkungan, menurut FKH, tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh disimpulkan tanpa proses verifikasi ilmiah.
Ketua LSM Lingkungan Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh ditawar.
“Kejahatan lingkungan hidup adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, setiap dugaan pencemaran wajib diuji secara ilmiah, diawasi secara transparan, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukumnya harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Achmad Yusran, Selasa (28/7/2026) saat mendampingi warga Tamalamrea.
Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari sensasi atau menghakimi pihak tertentu. Warga hanya menginginkan kepastian melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Yang kami minta adalah negara hadir melalui investigasi lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penyampaian hasilnya secara terbuka kepada publik. Kepastian ilmiah adalah hak masyarakat, sedangkan transparansi merupakan kewajiban pemerintah dan setiap pihak yang kegiatannya berpotensi berdampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
FKH mendesak pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup yang berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup pengambilan sampel air buangan, pengujian kualitas air pada saluran drainase, pengukuran kualitas udara ambien, serta identifikasi sumber aroma yang dikeluhkan warga.
Menurut LSM FKH, seluruh hasil pemeriksaan tersebut harus diumumkan kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian yang objektif sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi.
Achmad Yusran menambahkan, keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak cukup dibuktikan dengan keberadaan izin atau fasilitas pengelolaan limbah. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan yang konsisten, serta keterbukaan informasi.
“Tidak ada investasi, tidak ada kegiatan usaha, dan tidak ada aktivitas apa pun yang boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap tetes air buangan yang masuk ke lingkungan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, administratif, dan hukum. Itulah esensi negara hukum dan tata kelola lingkungan yang baik,” katanya.
Forum Komunitas Hijau menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk advokasi atas keluhan warga, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran. Justru melalui pemeriksaan yang independen, transparan, dan berbasis bukti ilmiah, kepastian dapat diberikan kepada semua pihak, baik masyarakat maupun pengelola fasilitas.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah memenuhi baku mutu lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak mengetahui.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa perlakuan istimewa.
Sementara itu, Warga Mutiara Gading, Edy, membenarkan hal tersebut sudah lama terjadi.Diduga aroma yang berbau tak sedap itu adalah berasal dari saluran air limbah milik Kawasan Industri Makassar ( KIMA).
” Betul itu pak, kejadian sudah lama ini bau tidak sedap dari saluran air limbah.Tapi sumber bau belum tau pasti yang mana tapi itu Kima yang punya saluran.Harapan kami jangan dibiarkan sebaiknya amdalnya dan drainase dibenahi.”harapnya.
Dia mengaku bau tak sedap itu muncul pada waktu sore dan malam hari. Olehnya warga Mutiara Gading dan sekitarnya berharap segera ada tindak lanjut membenahi proses pembuangan saluran air limbah tersebut. Selain itu, ia menjelaskan kedepan warga rencana akan segera bersurat ke DPRD Makassar untuk dilakukan RDP yang akan didampingi oleh FKH.
” Kami sudah lama protes soal ini bahkan sudah pernah ke DLH, tapi belum ada solusi, makanya kami akan bersurat ke DPRD Makassar dan kami didampingi Forum Komunitas Hijau.”ungkapnya
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar dari mana bau itu berasal atau ke mana air buangan mengalir.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah. Siapa yang bertanggung jawab memastikan lingkungan tetap aman bagi warga Tamalanrea di Makassar.(*)













