Breaking News

Uang Hasil Kejahatan dan Luka Sosial

Oleh: Fajlurrahman Jurdi

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)

METAINFO.ID – Kejaksaan Agung “memamerkan” hasil “rampasan” uang dari para bandit di Republik ini. Dua kali pamer itu dilakukan, yakni pada 20 Oktober 2025, Kejagung memamerkan uang sebanyak Rp 2,4 triliun dari total Rp 13,255 trilyun, dan pada 24 Desember 2025 sebanyak 6,6 trilyun. Uang itu disusun tinggi, setinggi harapan rakyat yang patah karena kejahatan mereka. Dihamparkan di sebuah etalase kaca, dengan “penampakan” yang menakjubkan. Uang dengan “gundukan tinggi” itu, telah menghancurkan harapan hidup banyak orang, merusak alam, menghancurkan lingkungan, merobohkan rumah-rumah,  dan entah berapa ratusan ribu kepala keluarga yang kelaparan.

Uang itu telah pula “membunuh” banyak orang, membuat banyak perempuan menjadi janda, anak-anak kehilangan orang tua dan orang tua kehilangan anaknya. Anggota keluarga terpisah tanpa mereka tau penyebabnya yang pasti. Padahal dibalik semua yang tak terlihat itu, rantai kejahatan dilakukan oleh beberapa orang  yang telah menyatu bersama “iblis” dalam ketamakan, keserakahan, tak tau diri dan tak tau berterima kasih pada kehidupan yang telah memberinya segala hal.

Kejahatan tak pernah pergi bersamaan dengan hancurnya subyek pelaku. Kejahatan selalu meninggalkan jejak yang destruktif. Luka-luka sosial yang tak usai, jeritan yang tak terjangkau, suara-suara rintihan yang terdengar sayup. Memori kolektif kadang cepat lupa, kecuali pada mereka yang benar-benar dihancurkan oleh sistem yang dibuat oleh para penjahat. Ingatan, trauma dan ketakutan menyatu bersama kehidupan mereka.

Uang yang “ditampakan” dalam “gundukan besar nan tinggi” oleh Kejaksaan Agung itu bukan sekedar simbol keberhasilan melawan kejahatan, tetapi juga sebagai energi kolektif, agar semua orang tau, menyadari dan memahami, bahwa kita tak bisa membiarkan para penjahat itu mengambil terus menerus dari kita. Mereka merampas tanpa belas kasihan, mengambil tanpa batas nilai, menerabas seluruh norma. Kita sedang diajarkan untuk melihat, bahwa Kejahatan segelintir orang membawa luka menganga yang tak terdefinisikan.

Uang yang Nampak itu merupakan potret betapa durjana-nya para penjahat itu. Mereka berakar dan menular, menjangkiti satu dengan yang lainnya. Obatnya hanya “kegarangan penegak hukum”, serta keberanian dan keseriusan mereka.

Tapi apakah hanya para penjahat yang culas, rakus dan tanpa batas?. Tidak mungkin hanya mereka. Dibelakangnya ada segelintir penegak hukum culas, aparat Negara “brengsek”, gerombolan cukong, para penyuap, serta mereka yang tunakuasa. Mereka membentuk aliansi untuk merekayasa birokrasi, membeli pejabat dan aparat, menipu semua orang dan melenggang tanpa beban.

Tragis dan menyesakkan dada. Saat ditangkap, diproses dan diadili, hukuman mereka kadang diluar nalar. Saat tertentu, penegak hukum menjatuhkan hukuman ringan, bahkan ada pernyataan yang kerap kita dengar; “terdakwa telah berbuat baik selama di persidangan”. Setelah “merampok” ratusan milyar dan trilyunan, hanya karena “berbuat baik selama persidangan”, sang “penjagal” uang Negara  dan penggali luka sosial  diberi keringanan hukuman.

Logika dan dan dalil yang kadang sulit diterjemahkan secara moral, tetapi terjadi dalam praktik di pengadilan. Tuntutan, putusan dan dalil logika hukum yang diucapkan bertentangan dengan kehendak moral. Mestinya sang koruptor dihukum mati sambil di cincang di depan publik, agar ada efek jera bagi yang lain. Rampas seluruh harta yang ia peroleh selama ia menjabat atau selama ia “menjarah”, paksa dia bayar denda dan berikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan dan penderitaan yang ia buat untuk orang banyak. Dengan demikian, hukum menjadi alat untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan para penjahat dan kroni mereka.

Kejaksaan Agung membuat terobosan baru dengan memamerkan uang  hasil kejahatan yang ia rampas itu. Meskipun bagi sebagian orang itu tidak ada manfaatnya. Sebagian yang lain masih pro-kontra, “perlukah uang itu dipamer?”.

Bagi saya yang awam, salah satu cara agar rakyat sadar, bahwa para penjahat mengambil terlalu banyak dari mereka adalah dengan memamerkan, betapa banyak uang dicuri dan betapa besar perampokan itu. Selama ini berita hanya menampilkan angka-angka. Mereka tidak pernah melihat buktinya, ada atau tidak. Keimanan mereka tentang “uang banyak itu” masih kabur, karena tidak ada jejak dan tidak terlihat. Dengan menampilkan secara langsung di depan matanya, rakyat bisa “mengimani” bahwa betapa perbuatan para penjahat ini sungguh mengerikan.

Pembunuh hanya merugikan si terbunuh dan keluarganya. Si pencuri pisang hanya merugikan pemilik pisang. Tetapi para penjahat berdasi yang menggunakan instrumen kebijakan, izin dan tanda tangan, akan menghancurkan satu kota. Bahkan dalam kasus Banjir di Sumatera dan Aceh, kejahatan dengan modal tanda tangan ini telah menghancurkan dua provinsi, membunuh ribuan orang, menghancurkan seluruh rumah warga tanpa sisa di beberapa tempat.

wallahu a’lam bishowab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *