METAINFO.ID, Makassar – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD mendapat penolakan dalam diskusi publik bertajuk “Pilkada oleh DPRD: Menakar Arah dan Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” yang digelar di D’Original Cafe & Resto, BTP, Kota Makassar, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Republik Institute bekerja sama dengan Korkom IMM Unhas dan JPPR Sulawesi Selatan, serta menghadirkan akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, dan unsur masyarakat sipil.
Hadir sebagai narasumber utama yakni Fajlurrahman Jurdi (Akademisi FH Unhas dan ahli kepemiluan), Dr. Adi Wijaya (Anggota KPU Sulsel), Mardiana Rusli (Ketua Bawaslu Sulsel), dan Nurlira Goncing (Korwil JPPR Sulsel). Sementara itu, Direktur LPSD, Masmulyadi, dan Direktur Polinet, Rizal Pauzi, hadir sebagai penanggap dalam forum tersebut.
Dalam Paparan materinya, Fajlurrahman Jurdi menegaskan bahwa perdebatan Pilkada langsung atau tidak langsung harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental konstitusi.
“Bolehkah kedaulatan itu dibajak oleh kekuasaan? Bolehkah kekuasaan itu dibajak oleh partai politik? Bolehkah kedaulatan itu dibajak oleh kepentingan sesaat? Dari sovereign inilah diskursus tentang bolehkah dari Pilkada langsung menjadi Pilkada tidak langsung,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara tekstual Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak menetapkan standar baku mengenai makna “demokratis”, sehingga baik pemilihan oleh DPRD maupun pemilihan langsung dapat ditafsirkan sah secara struktural.
“Jika makna demokratis dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 itu melegitimasi pemilihan oleh DPRD maka itu legitimasi secara struktural. Tetapi hakikat yang sovereign, yang metanorma, tercakup atau tidak? Itu pertanyaan kita,” tegasnya.
Menurutnya, ada gejala konsentrasi kekuasaan oleh oligarki yang menjadikan mahalnya biaya Pilkada langsung sebagai alasan perubahan sistem.
“Kekuasaan tunggal dari rakyat mau dirampas kembali dan diletakkan di pundak partai politik. Dan itulah kita menolak Pilkada dilakukan oleh DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, penolakan tersebut bukan semata soal konstitusional atau inkonstitusional, melainkan soal kesiapan sistem politik dan kuatnya pengaruh oligarki.
Sementara itu, Dr. Adi Wijaya menjelaskan Pilkada langsung dari aspek historis, yuridis, serta perlindungan hak pilih warga negara.
“Netralitas penyelenggara itu terimplementasi dalam setiap tahapan pemilu atau pemilihan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KPU terus melakukan pembenahan dari sisi efisiensi dan efektivitas.
“Bagaimana kekurangan dan pelanggaran menjadi pembelajaran serta bahan evaluasi,” katanya.
Dari sisi Bawaslu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menilai perbedaan sistem Pilkada akan berdampak pada strategi pengawasan.
“Kalau Pilkada langsung, mandatnya kuat dari rakyat sehingga pengawasan partisipatif bisa dilakukan,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan bahwa jika pemilihan dilakukan di DPRD, potensi transaksi politik tetap ada dan berisiko berlangsung tertutup.
“Ruang publik ditarik ke ruang elit, maka di situ kedaulatan rakyat tidak akan tercapai,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan penyelenggara tetap menjalankan apapun keputusan legislator.
Sementara itu, Nurlira Goncing menegaskan penolakan keras JPPR terhadap Pilkada melalui DPRD.
“Demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Jadi tidak boleh kedaulatan ada di tangan anggota dewan,” ujarnya.
Dalam sesi tanggapan, Direktur LPSD Masmulyadi dan Direktur Polinet Rizal Pauzi menyampaikan pandangan kritis terhadap wacana Pilkada oleh DPRD. Salah satu penanggap menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan kepala daerah, serta kesesuaian visi-misi calon kepala daerah dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintahan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, ia menilai argumentasi efisiensi anggaran dalam Pilkada oleh DPRD perlu diuji melalui kajian akademik yang mendalam dan berbasis data. Wacana perubahan sistem, menurutnya, tidak seharusnya serta-merta ditolak atau diterima, melainkan dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas demokrasi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.(**)













