Breaking News
Berita  

Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Bedah KUHAP Baru, Bahas Harapan dan Tantangan Penegakan Hukum

METAINFO.ID, Makassar – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Forum Dosen Sulawesi Selatan menggelar forum silaturahmi dan bedah buku bertajuk “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut mempertemukan akademisi, penegak hukum, dan praktisi untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai membawa perubahan signifikan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hadir dalam forum tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan, Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, serta jajaran asisten Kejati Sulsel. Dari kalangan akademisi, hadir Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas Hukum Unhas Prof. Iin Karita Sakharina dan Koordinator Forum Dosen Sulsel Suryadi Culla.

Forum juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas Prof. Said Karim serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai narasumber.

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi sekaligus pertukaran gagasan antara kalangan akademisi dan aparat penegak hukum.

“Forum ini untuk silaturahmi, temu gagasan dengan penegak hukum, ada output bagus untuk dialog dan dialektika intelektual di Sulsel,” ujar Fajlurrahman Jurdi.

Ia mengungkapkan, kegiatan kali ini menjadi pengalaman pertama bagi pihaknya menggelar forum di ruang terbuka. Menurutnya, konsep tersebut memberikan suasana diskusi yang lebih santai tanpa mengurangi substansi pembahasan.

“Baru kali ini kita buat santai dan ini menarik. Kita percaya diri buat di tempat terbuka seperti ini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Fajlurrahman menjelaskan bahwa buku “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” merupakan karya kolaboratif yang melibatkan 22 penulis dari berbagai disiplin ilmu, baik bidang hukum maupun nonhukum.

Buku setebal 590 halaman itu diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, maupun aparat penegak hukum dalam memahami arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, sekaligus memperkaya perspektif terhadap dinamika implementasi KUHAP baru di masa mendatang.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *