METAINFO.ID, Makassar– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat mendampingi klien berinisial ISB yang berstatus sebagai korban dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pendampingan dilakukan saat ISB menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Polsek Tamalate, Makassar, pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, ISB dimintai keterangan tambahan setelah perkara yang dilaporkannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tim LBH Anak Rakyat yang memberikan pendampingan terdiri atas Muslim Haq M., SH., MH., Rima Alex Massi, SH., dan Rifai.
Muslim Haq M., SH., MH., mengatakan pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan korban setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
“Klien kami kembali diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Menurut dia, setelah pemeriksaan terhadap korban selesai, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan.
Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyidik sebelum dilakukan gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan ini, penyidik kemudian menjadwalkan saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan. Setelah semuanya rampung, akan kembali dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka,” ujarnya.
Muslim menegaskan, LBH Anak Rakyat akan terus mendampingi dan memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Di sisi lain, pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.
“Kami tetap memastikan klien kami mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur oleh hukum dan terus menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan,” kata Muslim.
LBH Anak Rakyat berharap proses penyidikan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)













