METAINFO.ID, MAKASSAR, 13/6/2026 – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa perubahan besar dalam hubungan hukum masyarakat, termasuk dalam praktik perjanjian dan kontrak. Merespons dinamika tersebut, Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar Penataran Hukum Keperdataan Seri III bertema “Isu-Isu Kontemporer dalam Hukum Perikatan” pada 12–13 Juni 2026 di Ruang Moot Court FH Unhas.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti 45 peserta yang terdiri atas dosen, akademisi, mahasiswa Magister Kenotariatan dan Program Doktor FH Unhas, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Ketua Departemen Hukum Perdata FH Unhas, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., mengatakan penataran tersebut merupakan agenda akademik tahunan yang bertujuan memperkuat pemahaman mengenai perkembangan hukum perdata, khususnya hukum perikatan.
“Setelah membahas Hukum Orang, Hukum Keluarga dan Perkawinan pada Seri I serta Hak-Hak Kebendaan pada Seri II, tahun ini kami fokus pada isu-isu kontemporer hukum perikatan yang semakin relevan di tengah transformasi digital,” ujarnya.
Menurut Aulia, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi masyarakat dalam melakukan berbagai tindakan hukum. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke ruang digital melalui berbagai platform elektronik dan aplikasi berbasis internet.
Karena itu, kajian mengenai hukum perikatan, termasuk perjanjian dan kontrak dalam perspektif Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menjadi penting untuk memastikan hukum tetap mampu menjawab perkembangan zaman.
Penataran secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya FH Unhas, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas akademik di tengah perubahan yang berlangsung cepat.
“Kegiatan seperti ini tidak hanya mendukung pengembangan kompetensi dosen dan akademisi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencapaian indikator kinerja fakultas melalui penguatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan ilmu hukum,” katanya.
Peserta kegiatan berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, antara lain Universitas Muslim Indonesia, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Terbuka, Universitas Indonesia Timur, UIN Alauddin Makassar, Universitas Sawerigading, dan Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Hadir pula akademisi dari Universitas Halu Oleo, Universitas Tadulako, serta Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Pada hari pertama, Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., membawakan materi mengenai sumber-sumber perikatan. Ia menjelaskan bahwa hubungan perikatan dapat lahir karena perjanjian maupun ketentuan undang-undang serta menjadi dasar munculnya berbagai bentuk tanggung jawab hukum dalam praktik keperdataan.
Sementara itu, Dr. Winner Sitorus, S.H., M.H., LL.M., mengulas hubungan asas-asas hukum perikatan dengan UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC). Menurutnya, prinsip-prinsip UPICC dapat menjadi rujukan dalam kontrak komersial internasional maupun penyelesaian sengketa apabila disepakati oleh para pihak.
Pada hari kedua, Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S., membahas perkembangan kontrak elektronik sebagai konsekuensi transformasi digital. Ia menyoroti perubahan pola transaksi yang kini banyak dilakukan secara daring tanpa batas ruang dan waktu.
Menurut Ahmadi Miru, hukum Indonesia telah memberikan landasan yang jelas terhadap penggunaan dokumen elektronik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional berdasarkan asas kesetaraan fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU ITE,” jelasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai perkembangan kontrak digital, perlindungan hukum para pihak, hingga tantangan penegakan hukum di era transformasi teknologi.
Melalui kegiatan ini, Departemen Hukum Perdata FH Unhas berharap dapat memperkuat kapasitas akademik sekaligus memperkaya diskursus hukum terkait perkembangan hukum perikatan yang terus menghadapi tantangan baru di era digital dan Society 5.0.(**)













