Breaking News
Berita  

201 Pelanggaran Ruang Laut Terjadi, Komunitas Hijau Nilai Sulsel Harus Waspada

METAINFO.ID,MAKASSAR— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat 201 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut sepanjang 2024–2025, terdiri dari 98 kasus pada 2024 dan 103 kasus pada 2025. Pelanggaran tersebut mencakup reklamasi serta pembangunan jetty tanpa izin, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel.

Penindakan yang dilakukan KKP melalui penghentian sementara, sanksi administratif, hingga pidana dinilai telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. KKP menegaskan bahwa alih fungsi ruang laut tanpa perencanaan dan perizinan yang sah berpotensi merusak ekosistem pesisir, menekan sumber daya perikanan, serta mengancam penghidupan masyarakat pesisir.

Forum Komunitas Hijau Sulawesi Selatan menilai temuan ini sangat relevan bagi wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, yang merupakan kawasan pesisir strategis dan simpul aktivitas ekonomi maritim kawasan timur Indonesia.

Achmad Yusran, Forum Komunitas Hijau Sulawesi Selatan, menegaskan temuan 201 pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh KKP, adalah peringatan keras bahwa laut masih diperlakukan sebagai ruang bebas kepentingan.

“Di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, reklamasi dan pembangunan jetty tanpa PKKPRL merupakan pelanggaran hukum yang mengancam ekosistem pesisir, sumber daya perikanan, dan penghidupan nelayan,”kata Yusran Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada level administratif semata.

“Penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,1 triliun membuktikan bahwa kerusakan ruang laut bukan isu kecil. Penegakan hukum harus menyasar pemodal dan perencana, bukan berhenti pada pelaku lapangan.”

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Rudy Heriyanto menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). KKP telah menghentikan pembangunan jetty oleh PT Gerbang Multi Sejahtera di Konawe Selatan serta PT Alngit Raya di Halmahera Timur sebagai bentuk penegakan hukum.

Olehnya LSM Lingkungan Hidup, Forum Komunitas Hijau mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan pemanfaatan ruang laut di pesisir Makassar dan wilayah penyangga, serta memastikan pembangunan maritim berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

Bahkan, FKH mengajak pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan pembiaran pemanfaatan ruang laut ilegal di pesisir Makassar dan wilayah penyangga.

“Pengawasan perizinan harus diperketat, keterbukaan data PKKPRL wajib dibuka ke publik, dan penegakan hukum harus menyasar pemodal serta perencana proyek, bukan hanya pelaksana di lapangan. Karena laut adalah, ruang hidup bersama, bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum.
(“)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *