METAINFO.ID,Bandung Barat, 14 Agustus 2025 — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam Dialog Kebangsaan di Gedung Utaryo Sespim Lemdiklat Polri, Jl. Maribaya No. 53, Lembang, Bandung Barat.
Acara ini merupakan bagian dari Program Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Gelombang II Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Kepemimpinan Strategis di Era Post Truth dan Post Modern”. Selain Kajati NTT, hadir Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, S.H., S.I.K., M.Si., dan Pangdam V Brawijaya Brigjen TNI Dr. Singgih Pambudi Arinto, M.M., M.Han.
Penegakan Hukum sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045
Dalam materi bertajuk “Kepemimpinan Strategis: Mensejahterakan Rakyat Melalui Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat”, Zet Tadung Allo—alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 1988 sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unhas—menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat adalah syarat utama kesejahteraan rakyat dan kunci menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menyampaikan, supremasi hukum memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, menekan korupsi, memperkuat iklim investasi, serta memastikan distribusi kekayaan yang adil.
“Sebanyak 77% negara sejahtera bertumpu pada penegakan hukum yang kuat, bukan semata kekayaan alam,” ujarnya.
Data 2023 menunjukkan 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka, kerugian negara Rp238,14 triliun (periode 2013–2022), dan kebocoran APBN hingga 40% per tahun atau lebih dari Rp1.100 triliun. Tingkat pengembalian kerugian negara rata-rata hanya 1–2%.
“Hukuman saja tidak cukup, penegakan hukum harus memberi efek jera sekaligus mengembalikan aset negara,” tegasnya.
Kejaksaan mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023 sebesar 351% dari target nasional—tertinggi di antara seluruh kementerian/lembaga—yang sebagian besar berasal dari pemulihan aset korupsi. Keberhasilan ini ditopang strategi asset tracing dan asset recovery untuk kepentingan publik.
Kejati NTT menerapkan empat strategi pemberantasan korupsi:
- Meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparatur.
- Memprioritaskan kasus yang berdampak langsung pada masyarakat.
- Mempercepat penyelesaian perkara secara transparan.
- Memaksimalkan penyitaan dan pemulihan aset negara.
Pemimpin di Era Post-Truth dan Post-Modernisme
Zet menjelaskan, era post-modernisme menggeser pandangan kebenaran tunggal menjadi relatif, sedangkan era post-truth membuat emosi dan keyakinan pribadi lebih memengaruhi opini dibanding fakta. Media sosial memperkuat polarisasi dan membentuk realitas berdasarkan persepsi.
Menurutnya, pemimpin masa kini harus transparan, adaptif, komunikatif, berintegritas, melek teknologi, dan mendorong literasi informasi.
Refleksi Puitis dan Komitmen Kejaksaan
Sebagai penutup, Zet membacakan refleksi berjudul “Lentera di Tengah Bayang Post-Modernisme & Kabut Post-Truth” yang mengajak pemimpin untuk menyalakan cahaya kebenaran di tengah kabut kebohongan, melawan korupsi, dan menjaga masa depan bangsa.
Kehadiran Kajati NTT di forum strategis ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI sebagai motor penggerak supremasi hukum, integritas, pemerataan keadilan, dan pemberantasan korupsi. Dengan strategi terukur dan berpihak pada rakyat, Kejati NTT bertekad berkontribusi nyata mewujudkan Indonesia Emas 2045.













