METAINFO.ID-Vietnam, 07 Oktober 2025, Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Hasanuddin memperkenalkan kearifan lokal masyarakat adat Suku Kajang sebagai model tata kelola lingkungan berkelanjutan dalam ajang internasional 13th International Conference on Environment Pollution and Prevention (ICEPP 2025) yang diselenggarakan di Ho Chi Minh, Vietnam.
Konferensi ini dihadiri oleh akademisi dan peneliti dari berbagai negara, termasuk Rusia, India, Australia, Amerika Serikat, Singapura, Taiwan, China, Korea Selatan, dan Filipina, yang bersama-sama membahas strategi global menghadapi krisis iklim, pencemaran lingkungan, serta kehilangan keanekaragaman hayati yang meningkat setiap tahun.
Dalam presentasinya berjudul “Integrating Indigenous Governance into Nature-Based Solutions for Climate and Biodiversity Resilience,” Rismawati Nur, kader IMM Unhas sekaligus mahasiswi pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memaparkan pentingnya mengintegrasikan sistem tata kelola masyarakat adat (indigenous governance) dalam kebijakan lingkungan modern.
Risma menjelaskan bahwa pendekatan berbasis alam atau Nature-Based Solutions (NbS) tidak hanya sebatas upaya teknis, tetapi juga merupakan proses sosial yang menuntut partisipasi dan keadilan.
“Kearifan lokal masyarakat adat memiliki nilai ekologis dan moral yang mampu menjaga keseimbangan alam jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan,” ujarnya.
Penelitiannya menegaskan bahwa meskipun masyarakat adat hanya mencakup sekitar 5% dari populasi dunia, mereka melindungi hampir 80% keanekaragaman hayati global di wilayah adat yang mencakup 24% daratan bumi. Fakta ini menunjukkan bahwa keberlanjutan ekosistem global sangat bergantung pada peran masyarakat adat dalam menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam.
Sebagai contoh konkret, Risma mengangkat Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang menerapkan sistem hukum adat berbasis nilai spiritual dan ekologis. Mereka membagi wilayah hutan menjadi tiga kategori:
Borong Karamaka, hutan sakral yang dilindungi sepenuhnya dari aktivitas manusia,
Borong Batasayya, hutan komunal yang hasilnya digunakan bersama atas izin pemimpin adat Ammatoa,
dan Borong Luarayya, hutan subsisten yang dikelola lestari untuk kebutuhan sehari-hari.
Sistem ini menjaga keseimbangan antara konservasi, kebutuhan ekonomi, dan pelestarian budaya. Filosofi hidup masyarakat Kajang yang tertuang dalam Pasang ri Kajang menyatakan:
“Jika hutan rusak, maka adat dan kehidupan pun akan rusak.”
Pandangan ini mencerminkan keterikatan erat antara manusia, hukum adat, dan lingkungan.
Risma menegaskan bahwa pengalaman masyarakat Kajang membuktikan bahwa tata kelola adat dapat menjadi fondasi utama Nature-Based Solutions (NbS). Pendekatan ini menanamkan tanggung jawab ekologis ke dalam sistem sosial dan budaya, menciptakan legitimasi dan keberlanjutan yang sulit dicapai oleh mekanisme hukum negara semata.
Ia juga menyoroti bahwa hingga kini hak-hak masyarakat adat masih sering diabaikan, sehingga menghambat potensi mereka dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Masyarakat adat perlu diakui haknya atas tanah, wilayah, dan sumber daya, serta memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Tanpa pengakuan ini, upaya mitigasi perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati tidak akan benar-benar adil dan efektif,” tegasnya.
Risma menambahkan bahwa upaya mengatasi krisis lingkungan tidak akan berhasil jika tata kelola tetap bersifat sentralistik dan mengabaikan pluralisme hukum yang mengakui peran hukum adat. Menurutnya, pendekatan negara yang teknokratis sering gagal karena kurang legitimasi sosial dan minim partisipasi masyarakat lokal.
Sebaliknya, pengakuan terhadap nilai adat dan struktur sosial masyarakat adat dapat menumbuhkan legitimasi yang kuat serta kepatuhan ekologis yang berkelanjutan. Ia mendorong penerapan model ko-manajemen (co-management) antara negara, masyarakat adat, dan masyarakat sipil sebagai bentuk tata kelola lingkungan yang inklusif dan partisipatif.
Karya ini mendapat perhatian luas di ICEPP 2025 karena menawarkan kerangka ilmiah yang memadukan hukum, ekologi, dan budaya lokal sebagai satu kesatuan. Kontribusi tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi lingkungan global, sekaligus menegaskan bahwa pengetahuan adat Nusantara bukan sekadar warisan budaya, melainkan juga solusi ilmiah bagi krisis iklim dan keberlanjutan lingkungan.













