“Kami sudah memberikan surat teguran pertama kepada beberapa toko bangunan di BTP. Kami minta menghentikan aktivitas bongkar muat di bahu jalan karena itu melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Lurah Tamalanrea, Sulaeman, Kamis (24/10/2025).

Menurutnya, pemerintah kelurahan bersama Babinsa dan Binmas akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan para pengusaha mematuhi teguran tersebut.

“Kami ingin wilayah Tamalanrea tetap tertib, nyaman, dan tidak semrawut. Kalau aktivitas bongkar muat ini terus dilakukan di jalan umum, kami akan rekomendasikan penindakan lanjutan,” tegasnya.

Sulaeman juga menambahkan bahwa toko bahan bangunan seharusnya memiliki gudang penyimpanan tersendiri di luar kawasan pemukiman padat penduduk.
Apalagi, sebagian besar toko tersebut berada di poros jalan utama, sehingga aktivitas mereka sangat berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga sekitar.

“Idealnya mereka punya gudang di luar kawasan padat penduduk. Kalau semua aktivitas dilakukan di bahu jalan, jelas sangat mengganggu,” ujarnya