Breaking News
Berita  

APHTN-HAN Sulsel Gelar Webinar Nasional Bahas Transisi Pengisian Jabatan dalam Konteks Pemilu Serentak

METAINFO.ID, Makassar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi pemantik diskusi nasional mengenai skema keserentakan Pemilu. Merespons dinamika tersebut, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sulawesi Selatan menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Diskusi Publik”, yang diikuti oleh akademisi, advokat, politisi, penyelenggara pemilu, serta pegiat demokrasi dari berbagai wilayah di Indonesia pada Kamis (24/07/2025).

Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., M.Hum., Dr. Fahri Bachmid, SH., MH., dan Fajlurrahman Jurdi, SH., MH.—ketiganya merupakan pakar hukum tata negara dengan reputasi nasional.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., M.Hum., menyoroti bahwa MK dalam putusan tersebut tidak hanya bertindak sebagai judex juris, tetapi juga turut masuk dalam ranah judex facti. Menurutnya, Putusan 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan persoalan implementatif dan berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Ia juga menilai bahwa putusan tersebut memutus proses legislasi yang sedang berjalan di DPR, dan MK mengambil alih kewenangan dalam menentukan model keserentakan pemilu.

“Ada dilema hukum: masa jabatan DPRD diatur dalam konstitusi selama lima tahun, sedangkan kepala daerah tidak diatur secara eksplisit. MK kemudian memberikan rekomendasi agar dibuat aturan transisi, namun ini memunculkan pertanyaan: apakah ini termasuk rekayasa atau konvensi konstitusional?” ungkap Prof. Aidul.

Senada, Fajlurrahman Jurdi, SH., MH., dari Fakultas Hukum Unhas, menyampaikan bahwa putusan tersebut mengandung dilema konstitusional. “Jika tidak dijalankan, berarti melawan hukum. Namun jika dilaksanakan, bisa jadi bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.

Fajlur menambahkan bahwa pengurangan atau perpanjangan masa jabatan DPRD selama dua hingga dua setengah tahun dapat berpotensi melanggar Pasal 22E ayat (1), meski dilakukan berdasarkan Putusan MK. Ia juga mengusulkan adanya pemilu transisi untuk masa jabatan khusus tersebut, walaupun opsi ini tetap mengandung risiko ketidaksesuaian konstitusional. Alternatif lain adalah perpanjangan otomatis masa jabatan DPRD menjadi tujuh tahun, yang meskipun lebih praktis, tetap bermasalah secara hukum.

Sementara itu, Dr. Fahri Bachmid, SH., MH., yang juga dikenal sebagai akademisi, advokat, dan politisi, menjelaskan bahwa Putusan MK 135/2024 tidak berdiri sendiri, melainkan berkelanjutan dari Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang membagi model keserentakan menjadi nasional dan lokal. “Maka menurut saya, wacana pemilu transisi menjadi solusi yang paling moderat,” ujarnya.

Fahri juga membuka kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD melalui kesepakatan politik antara Presiden dan DPR. Ia mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebutkan bahwa sifat dasar MK memang lahir dari kondisi ultra petita.

Webinar ini dibuka oleh Plt. Ketua APHTN-HAN Sulsel, Dr. Zulkifli Aspan, SH., MH., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan akademik atas Putusan MK 135/2024. “Kita perlu mendesain ulang pengisian jabatan di tingkat lokal secara ideal, dengan diskusi yang matang agar memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *