METAINFO.ID,MAKASSAR-Diduga tak memiliki izin oprasional atau ilegal, Tambang Batu Bara yang ada di Kecamatan Lamuru, Kabuptaten Bone Sulawesi Selatan dianggap melakukan pelanggaran hukum berat.
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat ( Ampera)
melakukan aksi Unjuk Rasa di Kantor Markas Besar Polda (Mapolda) Sulsel, Senin,(13/5/24). Dalam aksinya, mereka mendesak Polda Sulsel dan juga Kapolres Bone segera melakukan tindakan tegas serta menertibkan kegiatan tambang ilegal di Lamuru.
Korlap Ampera, Fakrul, mengungkapkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan adanya indikasi tambang ilegal yang terjadi di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
“Aksi yang dilakukan teman-teman yaitu karena adanya tambang ilegal batu bara di Kabupaten Bone.”jelas Fahrul di Mapolda Sulsel.
Fahrul menambahkan, realitas yang terjadi tidak sedikit aktivitas pertambangan yang tertib dengan aturan yang berlaku. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Hal itu pun dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Dari hasil Advokasi AMPERA, di daerah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, aktivitas penambang ilegal batu bara diduga kuat tidak memiliki AMDAL dan izin. Tambang batu bara ini masih leluasa mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Kabupaten bone, ” sebut Fahrul.
Selain mendesak oprasional tambang ilegal itu segera dihentikan. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat juga meminta Polda Sulsel mengusut oknum anggota polisi yang diduga terlibat dan membekingi tambang batu bara ilegal tersebut. Olehnya Polda Sulsel diharap melakukan evaluasi terhadap Polres Bone.
“Kami juga mendesak Polda Sulsel mengusut oknum yang diduga terindikasi membekingi tambang ilegal di lamuru kabupaten bone.”harapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes. Pol.Didik Supranoto S.I.K mengatakan, pihaknya akan segera mengusut persoalan tambanhlg ilegal tersebut. Termasuk, indikasi adanya oknum anggotanya yang terlibat dan diduga menjadi beking di tambang ilegal itu.
“Seperti komitmen Polda Sulsel bahwa akan menindak tegas jika ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana, salah satunya terlibat dalam tambang ilegal.”jelas Didik kepada awak media di Mapolda Sulsel.
Bahkan ia mengaku jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Propam Polda Sulsel.
“Kalau memang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak Krimsus akan turun menangani tindak pidana tambang ilegal di wilayah Sulsel.”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dari berbagai ahli lingkungan, pertambangan ilegal bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara.
Berikut Tuntutan Aliansi Pemerhati Rakyat;
1. Mendesak Polda Sul-sel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara yang berada di kecamatan lamuru kab. Bone
2. Mendesak Polda Sul-sel dan polres kab. Bone agar mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di kec. Lamuru. Kab. Bone.
3. Mendesak kepada pihak polda sul-sel dan polres bone untuk memberhentikan operasi tambang ilegal batubara di kec. Lamuru, kab. Bone
4. Evaluasi Kinerja Polres Bone krn melakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Kec Lamuru Kab Bone.













