METAINFO.ID,MAKASSAR-Sebanyak 11 developer atau pengembang perumahan terancam dikenakan sanksi karena belum menyerahkan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pengembang itu kini dalam pencarian lantaran keberadaannya tidak diketahui.
Pencarian terhadap 11 developer itu tertuang dalam pengumuman bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.
“Keberadaan developer tidak diketahui. Jadi kami umumkan, (karena) sudah tidak ada kantornya, sudah tidak ditahu keberadaannya,” ungkap Mahyuddin.
Adapun 11 pengembang itu di antaranya: Koperasi Kanwil Depag Sulsel; PT Anugerah Graha Janna; Taman Widya Graha; PT Daya Sakti; PT Bhalinda Bakti I; PT Bhalinda Bakti II; PT Yasf Ekatama; PT Mulia Sakti; Nugraha Residence; Taman Bunga II Sudiang; dan PT Bima Moriesya Anugrah.
“Itu perumahan yang developernya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena mau penyerahan PSU berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Developer tersebut wajib menyerahkan aset PSU kepada pemerintah setelah pengembangan rampung. Aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang diserahkan bervariasi.
“Jalanan, taman, ada lapangan di dalam, pokoknya ada beberapa, tergantung perumahan. Apa yang menjadi PSU-nya, beda-beda. Luasannya juga beda-beda tergantung luas perumahannya,” ungkap Mahyuddin.
Mahyuddin tidak merinci nominal nilai aset PSU tersebut. Namun dia berharap developer perumahan secara kooperatif menyerahkan aset itu kepada Pemkot Makassar.
“Iya, nilainya miliaran pasti. Saya tidak hafal (nilai nominal aset PSU dari 11 pengembang perumahan). Inikan bagian dari upaya penyelamatan aset,” tegas Mahyuddin.













