METAINFO.ID,MAKASSAR – Aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan seorang pria berinisial A (21) di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Minggu, 11/6/2023 malam.
A dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kelurahan Sudiang yang terjadi sekitar akhir bulan Mei 2023. Saat dibekuk, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dari tangan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala, SH yang dikonfirmasi awak media, Selasa, 13/6/2023 mengatakan ” Tersangka A ditangkap lantaran telah melakukan curanmor yang terjadi di. Wilayah Sudiang sekitar akhir bulan Mei 2023 berdasarkan Laporan Polisi dari korban di kantor Polsek Biringkanaya “, ungkap Iptu Sangkala, SH
” Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, awalnya kita menganankan seorang rekan pelaku yaitu MZ Alias S dan berdasarkan keterangan MZ Alias S inilah diperoleh keterangan bahwa MZ Alias S hendak menjual sepeda motor merek Jupiter MX warna biru dan sepeda motor tersebut masih dalam penguasaan pelaku A, sehingga akhirnya kita bergegas menuju ke rumah pelaku A dan mengamankannya bersama sepeda motor milik korban yang telah dicurinya “, pungkas Iptu Sangkala, SH
Kepada Polisi, pelaku A mengakui perbuatannya, telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merek Jupiter MX warna biru seorang diri yang terparkir di dalam sebuah pekarangan rumah.
” Iye, malam sekali ku ambil itu motor, sendiri ka “, ucap pelaku A saat diiinterogasi ”
Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, AKP Muh. Tamrin, SE., MM mengatakan ” Iya. benar, kemarin malam, rekan – rekan Resmob berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku bersama 1 (satu) unit Sepeda motor, berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, 1 (satu) orang ditetapkan sebagai tersangka yakni lelaki A “, ucap. AKP Muh. Tamrin, SE., MM.(*Rls)













