Breaking News
Berita  

Forum Komunitas Hijau Desak Pemkot dan Pemprov  Audit Perizinan dan Proper Pengelolaan Limbah  di PT Kima

METAINFO.ID,MAKASSAR-Forum Komunitas Hijau Makassar meminta Pemkot Makasar dan Pemprov Sulsel melalui dinas terkait untuk segera melakukan audit tata ruang terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kawasan Industri Makassar. Termasuk PROPER yaitu Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sebagai operator pengelola kawasan, PT KIMA harus care dan kooperatif terkait proses dugaan pembiaran pencemaran baku mutu udara, air dan tanah oleh pelaku usaha (Perusahaan) yang menyewa gudang di dalam kawasan PT KIMA. Selain menunggu sinergitas dengan Balai Gakkum KLHK, DPLH Sulsel dan DLH Makassar.

Tidak kalah penting lagi adalah khalayak umum tahu, mengerti dan paham tentang PROPER yang merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance.

Sebab Proper itu bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Karena program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya,”kata Achmad Yusran Kamis kemarin.

Usai diundang rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Makassar terkait cemaran limbah yang merusak eksisting anak sungai Tallo yang beririsan langsung dengan sejumlah industri perusahaan di wilayah KIMA.

Ketua FKH Makassar Yusran mendesak agar para pihak tidak separuh hati dalam menindaklanjuti hasil temuan dan investigasi lapangan aktivitas sejumlah industri yang selama ini merusak kualitas lingkungan yang telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem lainnya.

“Kami sangat yakin dan optimis bahwa tidak sedikit perusahaan dan industri yang berada di KIMA tidak taat dan patuh dengan PROPER yang merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan terhadap perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sehingga tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sebab sangat jelas dan tegas berupa larangan disertai sanksi sebagaimana Pasal 100 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyebutkan: “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah,” beber Yusran.

Lebih lanjut, langkah yang harus disikapi berbagai pihak. Menurut Yusran adalah melakukan inspeksi, pengamatan, konfirmasi, permintaan keterangan, penelusuran perhitungan, pemeriksaan bukti pendukung dan dimulainya proses penyidikan lebih lanjut terkait penegakan hukum lingkungan hidup.

“Jika hanya fokus pada solusi best praktis. Yakin dan percaya praktek kotor oknum pelakunya pasti akan kembali terulang dan media lingkungan akan tetap tercemar. Namun besar harapan kami kepada semua pihak adalah kolaborasi aksi pengendalian pencemaran. Kemudian aksi pengelolaan sampah terpadu dan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan melalui program bina lingkungan atau CSR,”Ketua FKH Makassar memungkasi.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *