Breaking News
Berita  

Kasihan! 33 Eks Karyawan PT MSM dan PT CMB Kena PHK, Sekarang Menuntut Pesangon Segera Dibayarkan

METAINFO. ID,MAKASSAR-Sebanyak 33 orang lebih karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT Multi Sari Makassar (MSM) dan PT Cahaya Mutiara Bahari (CMB) menuntut hak mereka berupa uang pesangon yang hingga sekarang belum dibayarkan. Pasalnya, mereka kwatir jika pihak perusahaan selalu beralasan bahwa sekarang ini belum bisa memenuhi kewajibannya, sebagaimana sesuai aturan yang berlaku.

Menurut salah satu eks karyawan PT MSM yang enggan disebut namanya, ia mengaku bahwa pesangon karyawan belum diterima hingga perusahaan ekspor ikan itu tutup per tanggal 29 Juli 2022. Olehnya bersama dengan 33 orang karyawan lainnya ia menuntut agar uang pesangon mereka dibayarkan.

Dengan hal itu, para eks karyawan ini melaporkan tindakan perusahaan dengan memasukkan surat aduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar.

“Ini Pak Kami sudah laporkan ke Disnaker Makassar karena perusahaan tidak bayar pesangon kami hongga sekarang, saya liat ini perusahaan sepertinya tak ada itikat baik karena kami tak diberi surat phk sama sekali. Itu kami nganggur sejak agustus sampai sekarang.”jelasnya H.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan surat PHK sama sekali. Bahkan kata dia biaya BPJS yang setiap bulan gaji mereka dipotong untuk pembayaran BPJS namun sayangnya tak disetorkan.

Tetapi usai ada laporan ke disnaker,
sudah ada penegasan dari pihak disnaker ke perusahaan bahwa itu harus membayar biaya BPJS paling lambat desember 2022.

Tidak hanya itu, dirinya juga mendapat informasi jika pihak perusahaan bersedia membanyarkan pesangon tetapi dicicil selama 10 kali.

” Masa mau dicicil 10 kali pak itukan tidak wajar pak.Intinya pesangon dibayarkan secepatnya oleh perusahaan “ungkapnya.

Dia juga sangat menyayangkan saat ada proses mediasi di kantor Disnaker Makassar, pimpinan kedua perusahaan baik dari pimpinan PT MSM dan PT CMB itu selalu mangkir hadir dan hanya selalu mengutus personalia.Padahal, surat mediasi di tujukan untuk pimpinan.

Direktur PT Multi Sari Makassar, Cahyo, saat dikonfirmasi lewat telpon selularnya menjawab jika persoalan phk karyawan diserahkan ke HRD perusahaan.”Oh iya pak kalau soal itu nanti hibungi HRD Pak yah, terimah kasih. “singkatnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sementara HRD PT MSM, Pinka menjelaskan bahwa pihak perusahaan akan tetap melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan yang telah dipecat atau dirumahkan tersebut secara sepihak.

“Benar terjadi phk karena perusahaan tutup. Gaji dibayarkan sampai perusahaan tutup. Pesangon dibayarkan.”kata dia lewat pesan whatsup.

Namun, ia mengaku jika pembayaran gaji pesangon kemungkinan besar akan dibayarkan tidak sekaligus mengingat perusaan saat ini tutup dan tidak beroprasi lagi.

“Gaji dibayarkan sampai perusahaan tutup Pak.
Dan pesangon juga dibayarkan.
Hanya cara pembayaran yang akan dimediasi di disnaker.”sambungnya lagi.

Terpisah, Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba mengaku akan merespon setiap aduan dan surat yang masuk di Disnaker.

“Kalau sudah masuk di disnaker pasti ditindaklanjuti ,”jelasnya.

 

Hingga saat ini dari data yang dihimpun setelah surat aduan masuk dan ditindaklanjuti oleh Disnaker Makassar. Bahkan kemarin Selasa 10 Oktober 2022,sudah ada mediasi antara pihak perusahaan dan mediator eks karyawan, namun belum ada kata sepakat yang jelas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *