(IST)
METAINFO.ID,MAKASSAR-Menindak lanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang merugikan negara diperkirakan sebesar Rp50 miliar, Kejati Sulsel terus mendalami siapa saja yang masuk pusaran kasus tersebut.
Alhasil, giliran mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024 turut diperiksa. Diantaranya, Andi Ina Kartika dan Syaharudin Alrif.
Saat dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya panggilan mantan Ketua dan Wakil legislatif sulsel tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada hari Kamis,(16/4/26).
“Iya mereka hadir memenuhi panggilan penyidik terkait pengadaan bibit nanas di APBD. Selama dua-tiga jam diperiksa. Jadi saya luruskan, Kejaksaan tidak pernah memanggil kepala daerah, tapi mantan ketua dan wakil Ketua DPRD Sulsel.” ungkap Soetarmi saat dikonfirmasi Metainfo.id, Jumat malam, (17/4/26).
Soetarmi kembali menegaskan bahwa mereka dipanggil oleh Kejaksaan Tinggil Sulsel kapasitas sebagai mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bukan kepala daerah.
“Tidak ada panggilan terhadap para bupati atau kepala daerah. Mantan Ketua dan wakil ketua DPRD saja.”tegasnya.
Sebagaimana diketahui mereka diantaranya mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2109 – 2024, Andi Ina Kartika Sari. Saat ini Andi Ina sebagai Bupati Barru.
Lalu, ada nama Syaharuddin Alrif atau biasa disapa Sahar. Saat periode 2109 – 2024 Sahar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya saat itu yang turut diperiksa adalah Darmawangsyah Muin. Pria yang biasa disapa Wawan saat ini menjabat sebagai Wabup Gowa.
Selain itu ada nama Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah yang kabarnya turut diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dengan adanya periksaan mantan anggota legislatif ini, tentu menandai babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB sebagai tersangka.
Pemanggilan saksi-saksi dari unsur pimpinan legislatif tersebut bertujuan untuk membedah mekanisme penganggaran APBD proyek nanas senilai Rp60 miliar tersebut.
Penyidik mensinyalir adanya cacat prosedur sejak tahap perencanaan yang diduga melibatkan kesepakatan di tingkat kebijakan tinggi.
Dalam catatan penyidikan, proyek bibit nanas ini terindikasi kuat mengandung praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif. Dari total 4 juta bibit yang direncanakan, sebagian besar dilaporkan rusak atau tidak pernah sampai ke lahan penanaman yang memang belum dipersiapkan sejak awal.
Ina Kartika Sari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang otoritas tertinggi di parlemen saat anggaran tersebut disetujui.
Penyidik berupaya mendalami sejauh mana fungsi pengawasan legislatif dijalankan atau apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan anggaran proyek “nanas” yang bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara dan mencari potensi tersangka baru dari klaster penyelenggara negara.













