METAINFO.ID, Makassar — Kegiatan Baitul Arqam Madya Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan resmi dibuka pada Sabtu, 29 November 2025. Pada sesi pembukaan, Fajlurrahman Jurdi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sulsel, tampil sebagai pemateri pertama.
Dalam materinya, Fajlur memaparkan konsep Darul Ahdi wa Syahadah yang terdiri atas tiga istilah pokok: Darul Ahdi (Negara Kesepakatan), Al-Syahadah (Persaksian), dan Darul Sulhi (Negara Perjanjian). Ia menjelaskan bahwa ketiga istilah tersebut merupakan bagian dari struktur konsep yang bersumber dari Piagam Madinah.
Fajlur juga menguraikan hubungan antara Piagam Jakarta, Piagam Madinah, dan konstitusi Indonesia. Ia menegaskan adanya kesamaan latar sejarah dan kerangka normatif antara kedua piagam tersebut, termasuk prinsip multikulturalisme yang menjadi dasar keduanya.
Pada sesi tersebut, ia turut menyinggung butir-butir penting Piagam Jakarta, seperti rumusan awal Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk-pemeluknya serta beberapa syarat konstitusional yang disepakati pada masa perumusan negara.
Fajlur kemudian mengutip Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi bagian dari rangkaian kesatuan konstitusi. Penjelasan ini disambut antusias oleh para peserta Baitul Arqam yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
“Kami baru kali ini mendapatkan penjelasan yang lengkap tentang konsep Darul Ahdi wa Syahadah,” kata seorang peserta seusai sesi.













