METAINFO.ID,MAKASSAR-Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah pada Tanah dan/atau Bangunan Yang Dikuasai Pemerintah Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame
Rapat digelar di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BAPENDA Kota Makassar. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Idris dan Aerin Nizar.
Selain itu diketahui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengelola pajak reklame dengan fokus pada penertiban dan intensifikasi pengawasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda melakukan penertiban reklame ilegal, sosialisasi aturan, serta mengandalkan sistem pembayaran digital melalui aplikasi PAKINTA. Tujuannya adalah mendorong wajib pajak untuk mengurus izin dan membayar pajak secara tepat waktu.













