Breaking News
Berita  

Selter TPS Liar di KIMA Makassar, Pengelola Dituntut Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

METAINFO.ID,MAKASSAR – Praktik pembuangan sampah ilegal di sebuah lahan kosong dalam kawasan industri PT KIMA di Makassar, Sulawesi Selatan, memantik kecaman keras dari pegiat lingkungan. Forum Komunitas Hijau (FKH) mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) untuk membuka mata dan bertindak tegas menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal tersebut.

Ahmad Yusran, Ketua FKH, menegaskan bahwa status kawasan KIMA sebagai wilayah industri sama sekali tidak boleh beralih fungsi menjadi selter atau TPS. “PT KIMA mestinya tidak membuat selter dan harus melarang siapa pun membuang sampah di lokasi itu. Ini sudah jelas pelanggaran tata kelola lingkungan,” tegas Yusran melalui rilisnya, Selasa (17/11).

Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini merupakan bentuk contoh buruk dari sebuah kawasan industri yang seharusnya taat aturan.

Dasar Hukum Kuat dan Risiko Sanksi Pidana

Tuntutan penutupan selter ilegal di KIMA ini memiliki dasar hukum yang kuat. Yusran menjelaskan bahwa pembukaan selter tanpa izin merupakan pelanggaran terbuka terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko mengantarkan pengelola pada sanksi berat, berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Kasus serupa di tempat lain membuktikan keseriusan aparat. Direktorat Jenderal Gakkum KLHK sebelumnya telah menindak tegas TPS ilegal di Tangerang yang beroperasi sejak 2014 dan menetapkan tiga orang tersangka.

Di Bekasi, pengelola TPS ilegal bahkan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena operasinya diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukuman yang lebih berat .

Pola dan Komitmen Penegakan Hukum

Tindakan penegakan hukum terhadap TPS ilegal telah menjadi prioritas Gakkum KLHK. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, menegaskan bahwa “Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan ilegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana” . Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus di KIMA bukanlah pelanggaran ringan, melainkan kejahatan lingkungan yang wajib ditindak.

Pasca penindakan, KLHK biasanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan pada lahan yang terkontaminasi, sebagaimana yang dilakukan pada kasus TPS ilegal di Tangerang .

Desakan untuk Tidak Tutup Mata

Yusran dari FKH menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemprov Sulsel, APH, dan Gakkum LHK tidak boleh tinggal diam. “Ini ujian bagi para penegak hukum dan pemangku kebijakan. Jangan sampai ada pembiaran yang berkedok ‘solusi sementara’. Solusi sementara yang ilegal tetaplah illegal,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KIMA menanggapi desakan dan tuntutan ini. Keheningan pihak pengelola kawasan industri ini memantulkan pertanyaan besar: akankah selter liar di lahan mereka terus menjadi episentrum masalah, atau akan ditutup sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab lingkungan?.(Rls).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *