Breaking News

Isu Pergantian Bahlil Lahadalia Sebagai MWA dan Pilrek Memanas, Humas Unhas:Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH

FOTO OLEH BIRO KOMUNIKASI UNHAS - ZEM

METAINFO.ID,MAKASSAR-Adanya Isu mengenai penggantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin, Bahlil Lahadalia, membuat heboh dan mencuri perhatian di kampus Unhas.
Oleh karena itu, pihak Unhas melalui Humas Unhas memberikan tanggapan terkait beredarnya prihal isu tersebut.

“Jadi sebenarnya narasi bahwa Pilrek memanas yang dikaitkan dengan penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA itu tidak tepat. Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH.”ungkap Kabag Humas Unhas, Ishaq Rahman, Selasa,(21/10/25).

“Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.”sambung Ishaq.

Menurut Statuta Unhas (PP No. 53 Tahun 2015) Pasal 19 yang mengatur tentang syarat anggota MWA, point (e) disebutkan: “tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah”.

Menurutnya, Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023.

“Pak Bahlil juga memahami hal ini. Pihak Unhas sudah berkomunikasi dengan beliau. Pada dasarnya, beliau tidak masalah dan sangat menghormati aturan yang berlakPA”jelasnya.

Pada 21 Agustus 2024, Bahlil menjadi Ketua Partai Golkar. Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW.

Proses ini berlangsung secara sistematis, hingga dihasilkan dua nama calon. MWA akhirnya menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota PAW.

Sejak bulan September 2025 lalu, nama calon anggota MWA PAW ini telah diusulkan ke Menteri untuk ditetapkan (sesuai Statuta, anggota MWA ditetapkan oleh Menteri).

Di tingkat kementerian, juga terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *