METAINFO.ID MAKASSAR– Senin 30 Desember 2024, dalam rangka mendorong diskusi kritis mengenai kondisi hukum di Indonesia sepanjang tahun 2024, Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (PIKOM IMM FH-UH) mengadakan diskusi nasional akhir tahun dengan mengangkat tema “Refleksi Wajah Hukum Indonesia 2024: Mengurai Realitas Supremasi Hukum”.
Diskusi tersebut sukses digelar secara kolaboratif antara Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan LEGACY Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH). Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta pemerhati hukum.
Acara yang berlangsung dengan semangat partisipatif ini menghadirkan pembicara-pembicara terkemuka di bidang hukum yakni Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. (Akademisi dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH-UH), Feri Amsari, S.H., M.H. (Akademisi dan Pakar Hukum Tata Negara FH Unand), Prof. Dr. Aidul Fatriciada, S.H., M.Hum. (Ketua MAHUTAMA dan Ketua KY RI periode 2016-2018), Agus Amri, S.H., M.H., CLA. (Advokat dan pendiri Agus Amri and Affiliates Law Firm), dan Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. (AKademisi dan Pakar Hukum Tata Negara FH Unhas). Para pembicara mengurai berbagai isu krusial dalam wajah hukum Indonesia saat ini, termasuk tantangan dalam penegakan hukum serta realitas supremasi hukum, masalah independensi lembaga peradilan, dan peran masyarakat sipil dalam pengawalan hukum yang berkeadilan.
Ketua IMM FH-UH, Sultan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk menciptakan ruang refleksi dan dialog terbuka terkait realitas penegakan hukum di Indonesia. “Diskusi ini adalah bentuk kehadiran kami dalam dalam sistem hukum tidak hanya sekedar mengevaluasi atau mengadili semata tetapi juga kami harap dapat terumus solusi-solusi inovatif untuk memperkuat supremasi hukum dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil serta inklusif,” ujarnya.
Direktur Legacy, Zayyan Rihhadatul Aisy juga menyampaikan bahwa diskusi refleksi ini penting guna melihat Kembali bagaimana wajah penegakan hukum kita setahun belakangan. “Diskusi ini sangat penting dan tentunya sangat relevan dengan kondisi kita saat ini. penghujung tahun ini adalah momentum yang tepat dalam rangka memberikan evaluasi dan tentunya merumuskan solusi konkrit terhadap kelemahan yang kita hadapi selama ini”, Ujarnya dalam sambutan.
Diskusi dimulai dengan pemaparan dari narasumber tentang evaluasi dan pokok-pokok pikiran mereka mengenai proses dan mekanisme penegakan hukum 2024 dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
Prof. Maskun dalam pemaparannya menyampaikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia setahun belakangan tidaklah tegak sepenuhnya. Beliau memaparkan dua aspek utama sebagai sebuah bahan evaluasi yakni lingkungan dan juga cyber law.
“Catatan reformasi sebagai sebuah tuntutan dari tahun 98 hingga 2024 ini pada faktanya belum bisa terwujud secara maksimal. Ada dua konsen saya dalam diskusi kali ini yakni soal penegakan hukum lingkungan dan kejahatan siber. Kedua aspek ini sama saja, belum ada yang tegak sebagaimana mestinya. Masih banyak sektor industry yang perlu dikaji amdalnya, bahkan amanat lembaga independent dalam undang-undang perlindungan data pribadi juga sampai saat ini belum dibentuk”, ucapnya dalam pemaparan.
Sejalan dengan hal tersebut, Agus Amri menyampaikan bahwa sebagai seorang praktisi, gap antara teori dan realitas adalah sesuatu yang tampak sangat jelas.
“Kami yang belajar teori sebelumnya paham betul gap diantara teori dan realitas tersebut. Oleh karenanya fenomena-fenomena hukum belakangan ini sangatlah nyata belum bisa tegak. Sebut saja misalnya soal oknum polisi tembak polisi, bahkan masyarakat sipil. Diakhir tahun ini kita soroti soal penegakan hukum di bidang korupsi yang sangat tidak adil. Keseluruhan aspek tersebut akan menjadi catatan kelam dan menjadi bahan evaluasi terhadap penegakan hukum”, ucapnya.
Sementara itu, Prof. Aidul Fatriciada menyampaikan bahwa aspek yang akan dia komentari adalah aspek ketatanegaran sebagaimana latarbelakang keilmuannya.
“Saya akan ulas secara general tapi spesifik pada keilmuan saya yaitu hukum tata negara. Kita sudah menyaksikan sebenarnya bagaimana isu-isu konstitusi yang terjadi hari ini, bagaimana kemudian kepentingan politik beberapa orang menjadi lebih suprem dari hukum itu sendiri, dan tentunya menjadi catatan penting dalam sejarah bangs akita.” Ucapnya dalam pemaparan.
“Sebut saja Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden saat itu, berangkat dari seorang tukang kayu tapi sampai pada fenomena populisme sebagai Langkah kekuatan politik. Penguasaan kekuasaan negara, dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan dalil kepentingan rakyat. Hal-hal tersebut tampak jelas dan sangat terang”, lanjutnya.
Diakir sesi, Feri Amsari menyampaikan keprihatinannya terhadap penegakan hukum saat ini dan 5 tahun kedepan.
“Penegakan hukum kita saat ini sangat miris, diawal kepemimpinan presiden Prabowo sudah bisa diprediksi bagaimana bentuk dan bagaimana arahnya. Tidak akan berjalan masksimal penegakan hukum kita kedepan jika aspek-aspek krusial masih luput dalam kajian. Tidak usah jauh-jauh, Pemilu dan Pilkada yang baru saja kita lakukan sudah sangat jelas bagaimana intervensi politik lebih dominan dari instrument hukum dan selalu saja ada alasan legitimasinya. Kasus korupsi dan kenaikan pajak, ini adalah aspek yang sangat krusial. Korupsi 300 triliyun dengan hukuman demikian singkatnya bisa saja membuat generasi muda tergiur, lebih baik korupsi toh hukumannya juga sedikit”, tutupnya.
Refleksi yang disampaikan dalam pemaparan dan diskusi sampai pada Kesimpulan bahwa proses penegakan hukum kita masih sangat rapuh. Olehnya, dengan keberhasilan pelaksanaan diskusi nasional ini, PIKOM IMM Hukum Unhas berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu hukum di Indonesia melalui kegiatan-kegiatan kolaboratif lainnya. Refleksi yang disampaikan selama setahun belakangan menjadi pegangan dalam mengawal isu-isu kedepannya.(**)













