(IST)
METAINFO.ID,MAKASSAR-Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar
Nurhidayat melanjutkan, aset PSU dari 11 pengembang perumahan yang diserahkan ke Pemkot Makassar bervariasi. Namun aset yang dimaksud didominasi dalam bentuk lahan jalan.
“Aset PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkot Makassar) Biasanya dalam bentuk jalan, drainase, biasa ada taman juga, dengan lampu jalan biasa,” beber Nurhidayat.
Pemkot Makassar masih memberikan kesempatan kepada 11 developer tersebut untuk secara kooperatif menyerahkan PSU-nya. Pihaknya memberikan tenggat 30 hari sejak pengumuman diterbitkan Disperkim Makassar
Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari developer, otomatis Pemkot Makassar langsung memproses penyerahannya tanpa melalui developer. Nurhidayat kembali menegaskan penyerahan PSU dari 11 perumahan akan diwakili warga.
“Sebenarnya secara normatif sudah (diserahkan PSU-nya ke Pemkot Makassar), cuma masih berproses administrasinya,” tambah Nurhidayat.
Dia menambahkan, penyerahan PSU perumahan itu bagian dari upaya menyelamatkan aset Pemkot Makassar. Jika PSU sudah diserahkan, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perawatan terhadap PSU perumahan yang dimanfaatkan warga.
“Itu aset pemerintah kota yang untuk dimanfaatkan ke masyarakat. Kan selama ini dimanfaatkan sebagai jalan. Jadi tujuannya untuk kepastian hukum status jalan itu,” jelasnya.













