METAINFO.ID,MAKASSAR-Pengumuman terkait keberadaan developer sebagai salah satu prosedur yang dilakukan untuk penyerahan PSU. Ketika developer tidak ada kabar, maka penyerahan bisa diwakili oleh masyarakat yang berada di perumahan itu.
“Memang begitu prosedurnya, itu berdasarkan dari perumahan yang ada sekarang. Kan ada proses berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2023 itu masyarakat boleh menyerahkan,” ucap Kadis Perkim Makassar , Mahyuddin.
Langkah itu akan dilakukan setelah 11 developer perumahan tersebut melewati batas waktu yang diberikan. Pengembang diberikan waktu 30 hari sejak Disperkim Makassar menerbitkan pengumuman.
“Kalau setelah 30 hari diumumkan itu tidak ada yang keberatan, otomatis kita proses untuk penyerahannya. Kami proses sertifikatnya di BPN untuk diserahkan ke pemerintah,” imbuh Mahyuddin.













