METAINFO.ID,MAKASSAR-Dalam meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Makassar. Hari Rabu (07/08/2024) DPMPTSP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Perizinan berbasis resiko sektor industri.
Kegiatan ini bukan sekedar monitoring usaha para pelaku usaha tetapi juga memberikan edukasi dalam pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Usaha Skala Kecil dilaporkan secara per -semester (6 bulan) dan Usaha Skala Besar dilaporkan per triwulan (3 bulan).