Breaking News

Pasang Badan untuk KONI Makassar, Taslim Sebut BPK Lamban dan Kekurangan Anggota

METAINFO.ID,MAKASSAR- Carut marut soal dana hibah KONI Makassar terus saja bergulir usai diperiksa di Kejari Makassar perihal adanya dugaan penyelewengan. Bahkan usai Wali Kota Makassar bereaksi menyampaikan rasa kecewanya, ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto cs juga dipanggil Komisi D DPRD Kota Makassar.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mempertanyakan alasan KONI menggandeng pihak eksternal untuk mengaudit pengelolaan dana hibah bernilai Rp.60 miliar lebih itu. Mengingat dana hibah bersumber dari APBD, yang seharusnya pengelolaannya mengikuti mekanisme pemerintah.

“Kenapa tidak langsung ke BPK?” Tanya Andi Hadi kepada KONI Makassar waktu itu.

Hal itu langsung dijawab salah seorang pengurus KONI Makassar, Taslim Rasyid. Jawabannya pun cukup mencengangkan dan seolah meragukan kinerja BPK.

Taslim yang tampil membela Ahmad Susanto selaku ketua KONI mengatakan, auditor eksternal yang digandeng telah berafiliasi dengan BPK RI dan memiliki lisensi resmi. Dia pun berdalih, apabila menunggu BPK auditnya bisa lama.

“Kalau kita menunggu BPK bisa lama, karena BPK kurang anggotanya. Jadi siapa saja bisa melakukan audit yang penting berlisensi BPK,” kata Taslim yang merupakan Wakil Ketua KONI Makassar itu.

Hal itu mendapatkan sorotan dari Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

“KAP (Kantor Akuntan Publik) itu meski punya keahlian dalam audit, tapi tidak punya cukup kewenangan. Sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya patokan hasil audit dana hibah yang diterima,”ujar Peneliti ACC Sulawesi
Ali Asrawi Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

Menurut dia, menyilangkan pihak KONI Makassar melakukan audit internal dengan melibatkan KAP, tapi tidak untuk kebutuhan eksternal, apalagi penegakan hukum.

“Karena itu tidak lah cukup. Beda halnya dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mulai dalam perencanaan, misalnya penetapan penerima. Pihak BPK bisa melihat apakah penerima pantas/tidak atau berhak/tidak. Dalam audit yang dilakukan, BPK juga memeriksa pantas atau tidak organisasi menerima besaran jumlah yang tercantum,”tegas Ali Asrawi.

Lebih jauh, lanjutnya, bila mana audit dilakukan hingga memperhatikan bagaimana pertanggungjawabannya. Hal itu tidak bisa didapatkan ketika yang audit adalah KAP.

“Karena audit yang dilakukan tidak hanya menyasar pada penerima, tapi juga pemberi dalam hal ini Pemda. Jadi audit yang dilakukan merupakan lintas kelembagaan,”tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *