Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar bersama dengan Komisi C DPRD Kota Makassar menertibkan tiang fiber optik ilegal, Selasa (24/10).
Apalagi keberadaannya telah membahayakan para pengendara lalu lintas. Mengakibatkan kecelakaan akibat kabel fiber optik yang putus di pinggir jalan.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Kota Makassa M Noorhaq mengatakan ada dua titik lokasi penertiban tiang fiber optik ilegal.
Yakni, Jalan Goa Ria dan Kapasa Raya Kecamatan Biringkanaya.
“Ada tujuh tiang fiber optik ilegal yang kita tertibkan hari ini,” singkat Doni sapaan akrab M Noorhaq.
Baca Juga : DPRD Kota Makassar Kabulkan Permohonan Pemberhentian Fatmawati Rusdi
Ia menyebutkan tiang fiber optik ilegal selanjutnya di bawa ke Workshop Dinas PU Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ini juga sekaligus mendukung keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menertibkan tiang kabel fiber optik ilegal.
“Inikan juga konsen pak wali ingin menertibkan tiang fiber optik yang banyak menjuntai di jalan. Ganggu estetika kota,” tuturnya.
Baca Juga : Tingkatkan Akses Sanitasi, Dinas PU Makassar Sedot 1.137 Septik Tank Hingga September 2023
Sementara Ketua Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusli mengatakan penertiban ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menertibkan tiang fiber optik ilegal.
Apalagi berdasarkan laporan yang masuk banyak provider yang izinnya sudah tidak berlaku lagi.
“Langkah ini kita ambil bertujuan memastikan bahwa infrastruktur tiang kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” tutup Fasruddin Rusli