METAINFO.ID-DPMPTSP Kota Makassar mendamlingi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk melakukan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari yaitu 05-06 Juni 2024. Hal ini, didasari dari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengawasan yang dilakukan saat ini dibeberapa hotel di Kota Makassar bersama BKPM, Kementrian Pariwisata, dan DPMPTSP Provinsi Sulsel.