Breaking News

DPMPTSP Makassar dan Kecamatan Manggala Tutup Sementara Cafe The Sultan Island

METAINFO.ID,MAKASSAR-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama Dinas Teknis serta Pihak Kecamatan Manggala yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar mengambil sikap tegas dengan menutup sementara The Sultan Island JL. Tamangapa III BTN Tritura Blok B2 Nomor 5 001/008, Kec. Manggala, Kota Makassar, Sabtu (08/06/2024) malam kemarin.

Tim Satgas tiba di usaha milik PT Fast Sultan Entertainment pukul 22.57 WITA. Tim berjumlah 40 personil tersebut dipimpin langsung Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman.

“Kesimpulannya ditutup sementara karena bangunan tidak memiliki IMB atau PBG, kemudian ketidaksesuaian kapasitas kursi yang didaftarkan dengan kondisi di lokasi atau KBLI restoran,” ujar Helmy, Minggu (09/06/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *