Breaking News

Dinas Penataan Ruang Makassar Tertibkan Lahan PSU di Tidung Rappocini

METAINFO.ID,MAKASSAR-Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya, dalam menjaga kepemilikan aset daerah, dan menertibkan pemanfaatan lahan di wilayah kota.

Melalui Tim Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Tim Prabu), dilakukan peninjauan terhadap lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Dinas Pertanahan Kota Makassar, terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu. Dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP., M.A.P.

Koordinator Zona II, tim langsung turun ke lapangan, untuk memeriksa kondisi lahan tersebut. Wilayah peninjauan ini mencakup kecamatan-kecamatan seperti Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang, dan Tamalanrea.

Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan, Kepolisian, Danramil Rappocini, Bhabinkamtibmas, Babinsa Bonto Makkio, serta RT dan RW setempat.

Kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan, keseriusan pemerintah kota dalam menjaga hak milik aset daerah, dan menghindari penyalahgunaan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat melakukan peninjauan, Tim Prabu menemukan adanya bangunan pagar, yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan PSU.

Temuan ini memicu tindakan tegas dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, yang segera memutuskan untuk membongkar pagar tersebut.

Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan, dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Penataan Ruang juga membuka jalur hukum, bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Mereka dipersilakan membuktikan keabsahan klaim melalui proses hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prosedur legalitas kepemilikan.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menegaskan, pihaknya akan terus menjaga aset-aset milik pemerintah, termasuk lahan PSU yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

Dengan langkah-langkah penertiban ini, Pemkot Makassar berharap, dapat mencegah penyalahgunaan lahan di masa depan, dan memastikan tata ruang kota tetap tertib dan berkelanjutan.

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga mengingatkan masyarakat, akan pentingnya mengikuti prosedur dan perizinan resmi dalam mendirikan bangunan, terutama di atas lahan yang merupakan milik publik atau pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *