Breaking News

Dalam Seminar Dinas Penataan Ruang Bahas Kesesuaian Zona Pemukiman

METAINFO.ID,MAKASSAR-Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui Bidang Pemanfaatan Ruang, bekerja sama dengan konsultan PT Anindya Rekacipta Utama, menyelenggarakan seminar akhir, terkait Penyusunan Dokumen Kepadatan Bangunan di Kota Makassar.

Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Penataan Ruang, dan dipimpin langsung oleh Kabid Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, S.Hut., M.M.

Seminar ini juga dihadiri berbagai pihak, seperti PT Rancang Rencana Indonesia, serta beberapa bidang dari Dinas Penataan Ruang.

Seminar ini bertujuan, untuk merumuskan klasifikasi kepadatan permukiman di Makassar, yang diatur sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11 Tahun 2021.

PT Anindya Rekacipta Utana menggunakan lima klasifikasi zona permukiman yang meliputi: R1 (Kepadatan Sangat Tinggi), R2 (Kepadatan Tinggi), R3 (Kepadatan Sedang), R4 (Kepadatan Rendah), dan R5 (Kepadatan Sangat Rendah).

Berdasarkan identifikasi konsultan, sembilan kecamatan di Makassar, termasuk Bontoala, Manggala, Rappocini, dan Ujung Pandang, sudah sesuai dengan arahan kepadatan bangunan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota.

Namun, beberapa kecamatan seperti Biringkanaya dan Panakkukang, memiliki kelurahan yang tidak sesuai, dengan beberapa kawasan yang melampaui batas kepadatan yang ditetapkan.

Kelurahan Tello Baru di Kecamatan Panakkukang, dan Kelurahan Tamparang Keke di Kecamatan Mamajang, merupakan dua wilayah, yang melebihi arahan kepadatan yang ditetapkan RTRW.

Begitu pula dengan Kecamatan Ujung Tanah, yang memiliki lima kelurahan, tidak sesuai dengan arahan RTRW, termasuk Kelurahan Pattingalloang dan Gusung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *