Breaking News

OPINI:Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Upaya Pelemahan Kedaulatan Rakyat

Yusril, Ketua IMM Fakultas Hukum Unhas.

METAINFO.ID,MAKASSAR-Indonesia merupakan negara hukum sekaligus menyatakan dirinya sebagai negara demokratis, kombinasi dari keduanya mengartikan bahwasanya hukum di Indonesia akan mengatur demokrasi secara absolut begitupun demokrasi dilaksanakan dengan tunduk terhadap Hukum, dimana dari keduanya akan terjadi relevansi dan tarik menarik kepentingan secara Fundamental yang kemudian menempatkan Undang Undang Dasar 1945 sebagai supreme of law atau hukum tertinggi. Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menyatakan dirinya sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, dimana dalam deklarasi kedaulatan rakyat itu maka setiap kebijakan atau politik hukum negara harus berdasarkan kehendak rakyat sebagai pemilik kedaulatan, maka mempersoalkan Pemilu dengan Sistem Proporsional terbuka kemudian mendorong Pemilu dengan Sistem Proporsional tertutup adalah bentuk upaya Pelemahan terhadap kedaulatan rakyat.

Prinsip umum demokrasi yang paling banyak kita pahami adalah prinsip dalam gagasan Abraham Lincoln bahwasanya Demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”, maka apabila prinsip ini diperhadapkan dengan sistem proporsional tertutup maka tentu saja dua hal ini amat bertentangan. Demokrasi menekankan bahwa kekuasaan rakyat adalah yang paling absolut untuk menentukan wakil rakyat yang akan memperjuangkan Hak hak-nya, sementara proporsional tertutup berarti Partai Politik secara sepihak memilihkan wakil rakyat yang akan ditempatkan di parlemen.

Yang paling memungkinkan terjadi, Calon legislatif yang dipilih oleh partai akan menjadi alat dan perpanjangan tangan Partai Politik itu sendiri ketika telah terpilih sehingga konstituen dari anggota legislatif ini yang seyogyanya sepenuhnya adalah untuk rakyat menjadi kabur lantaran akan lebih mengutamakan kepentingan partai oleh karena yang menduduki kursi parlemen adalah wakil partai Politik dan bukan wakil rakyat. Padahal tujuan utama penisbatan kedaulatan Rakyat pada hakikatnya adalah sebagai prinsip dasar Konstitusi, dimana peletakan dan penempatannya yang sedemikian rupa sehingga hak suara pemilihlah yang dinilai sebagai bentuk atau wujud kedaulatan rakyat, dan bukan justru terlalu banyak terintervensi dan tunduk pada perubahan serta anomali anomali dan kontroversi Politik di Parlemen atau internal Partai Politik.

Kedaulatan rakyat adalah perinsip dasar konstitusi maka kesenjangan yang akan muncul ke permukaan ketika mendorong Sistem Pemilu Proporsional tertutup ini adalah pertentangan terhadap prinsip konstitusi, sementara Indonesia adalah negara hukum dengan puncak konstitusi tertingginya adalah Undang undang Dasar dan sesuai dengan prinsip Hierarki peraturan maka tidak ada peraturan dalam tingkatan yang lebih rendah boleh bertentangan dengan puncak konstitusi itu, termasuk dengan mendorong sistem Pemilu Proporsional tertutup ini adalah bentuk upaya yang melanggar prinsip dasar konstitusi.

Kemudian alasan dan urgensi menerapkan sistem pemilihan proporsional tertutup di Indonesia, pada hakikatnya tidak memiliki dasar yang konkrit apabila dasar utamanya hanya karena pertimbangan politik, yang mana sistem proporsional terbuka yang telah dilaksanakan tiga kali pada periode sebelumnya adalah sistem pemilu yang paling tepat, efektif, dan tidak bertentangan dengan asas asas demokrasi sehingga pengubahan sistem pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup adalah tindakan yang salah apabila tujuannya untuk mewujudkan kualitas dan efektifitas demokrasi Indonesia. Pertama, dengan memberlakukan sistem ini maka secara materil cacat hukum oleh karena melanggar dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konstusi, kedua, sistem ini akan memberi kewenangan dan menambah absolutivitas partai politik dalam kontestasi bernegara, dan yang ketiga kedaulatan rakyat sebagaimana dalam pengakuan indonesia sebagai negara demokrasi akan benar benar tercederai serta kepentingannya akan di bajak partai sehingga implementasi keadilan hukum yang berdasar kepentingan rakyat hanyalah cita cita semu dan ungkapan yang palsu belaka.

Sederhananya, kalkulasi pembedah dan penerang mengenai penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilu indonesia adalah pertanyaan tentang kepentingan manakah yang lebih utama antara kepentingan kedaulatan partai politikkah atau kepentingan tiga substansi besar garis pemerinahan negara yaitu kedaulatan rakyat, kualitas dan cita cita demokrasi sebagai salah satu identitas negara, serta kedaulatan konstitusi dalam hal ini kepastian hukum bahwa Undang undang Dasar adalah konstitusi tertinggi.

Setidaknya dengan membandingkan hal tersebut, seyogyanya akan menjadi pertimbangan yang amat telak dan jelas bagi pemerintah apabila memang orientasinya adalah untuk kepentingan rakyat dan bukan yang lain. Hukum dibuat sebagai acuan ketertiban dalam berbangasa dan bernegara, demikian pun asas dan nilai nilai yang terkandung dalam demokrasi yang pada dasarnya tidak serta merta dianut dan diimpelemntasukan dalam kehidupan negara melainkan telah melalui pertimbangan matang demi kepentingan kaulitas dan kemajuan peradaban bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *