Breaking News
Berita  

Kejari Soppeng Eksekusi Terpidana Kasus Ilegal Logging, Djusman AR ; Jempol Deh !

METAINFO.ID,SOPPENG, – Kejaksaan Negeri Soppeng resmi jebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) terpidana pembalakan liar kawasan hutan lindung yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Soppeng berinisial A.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus ini yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Muh Muhdar SH , Kamis (09/2/2023).

“Pada hari ini kamis tgl 9 februari 2023 pukul 15.30 wita kami telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asmawi, yang mana yang bersangkutan secara koperatif datang ke kantor kejaksaan negeri soppeng setelah menerima panggilan dari jaksa penuntut umum, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab terhadap terdakwa asmawi dan dinyatakan sehat selanjutnya jaksa penuntut umum membawa yg bersangkutan ke Rutan Watansoppeng,” katanya dikutip dari Bangsaku.co

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng yang telah mengeksekusi terpidana.

“Terkait tindakan cepat yang dilakukan JPU Kejari Soppeng mengeksekusi terpidana tentulah merupakan kerja hukum yang patut diacungi jempol,”

“Bagi saya bukan hanya memberi jempol pada tahapan eksekusi itu, yang lebih top dan saya salut atas upaya kasasi JPU yang bekerja secara profesional dan terukur.

Sejauh ini tidak pernah menggembor-gemborkan ke ruang publik akan mengajukan kasasi atas putusan sebelumnya vonis bebas,”

“Semangat dan konsistensinya luar biasa. JPU telah memperlihatkan konsistensinya dalam menegakkan hukum, membuktikan apa yang diyakini dalam dakwaannya dan kini publik melihat hasilnya dengan berujungnya hotel prodeo terhadap terpidana. Pokoknya Top Deh JPU Kejari Soppeng,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR mendesak pihak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 terkait pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan menyeret terpidananya ke dalam tahanan.

Hal ini diungkapkan Djusman AR saat dimintai tanggapan via selulernya terkait putusan kasasi MA yang menyeret oknum Anggota DPRD Soppeng iniini, Kamis (9/2/2023), lalu.

“Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya meminta kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan kasasi MA ini dan menjebloskan yang bersangkutan ke tahanan,” katanya.

“Selain untuk menimbulkan efek jera kepada yang lain untuk tidak melakukan hal serupa, juga untuk memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, apakah dia pejabat atau rakyat biasa statusnya sama di depan hukum,” ujarnya

Menurut Djusman, meskipun ada upaya yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) tetapi itu tidak menghalangi proses eksekusi.

“Kalaupun ada upaya hukum luar biasa berupa upaya Peninjauan Kembali (PK) itu tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *